“Beberapa macam instrument investasi pasar modal menurut OJK: saham, obligasi, sukuk, reksadana, instrument derivatif, dampak beragun asset dan dana investasi real estate”
Seperti diterangkan dalam pemikiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal (UUPM) jika Pasar Modal memiliki peranan yang vital dalam pembangunan nasional sebagai salah satunya sumber pendanaan untuk dunia usaha dan sarana investasi untuk warga. Beberapa macam instrument investasi pasar modal menurut OJK dalam Buku saku Otoritas Jasa Keuangan edisi Kedua (hlm. 197) terdiri dari:
- Dana Investasi Real Estate (DIRE)
- Dampak Beragun Asset (EBA)
- Instrument Derivatif (Right, opsi, Waran)
- Saham
- Obligasi
- Sukuk
- Reksa dana
Dari ke tujuh jenis instrument investasi dalam pasar modal, silahkan ketahui lebih dalam berkaitan saham dan obligasi saat sebelum lakukan investasi.
Saham
Saham bisa disimpulkan sebagai pertanda pelibatan modal seorang atau faksi (tubuh usaha) di suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Bentuk saham ialah selembar kertas yang menjelaskan jika pemilik dari kertas itu sebagai pemilik perusahaan yang mengeluarkan kertas itu.
Keuntungan mempunyai saham
Capital Gain ialah keuntungan saat investor jual saham pada harga yang semakin tinggi dari harga belinya. Saham sebagai asset yang likuid, jadi gampang untuk dijualbelikan (lewat Bursa).
Dividen ialah sisi keuntungan perusahaan yang dibagi ke pemegang saham. Jumlah dividen yang hendak dibagi diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas / UUPT)
Resiko Mempunyai Saham
Penghentian perusahaan baik memiliki sifat sementara atau secara tetap oleh BEI dan OJK karena melanggar ketentuan dalam pasar modal yang berjalan.
Penghilangan saham dari Bursa Dampak hingga tidak bisa diperjualbelikan dalam pasar karena argumen tertentu seperti alami rugi terus-terusan, kasus perusahaan, dan lain-lain.
Harga saham alami peralihan bergantung pada keadaan pasar yang terjadi.
Perusahaan alami kemunduran yang mengakibatkan saham jadi tidak bernilai.
Perusahaan alami rugi hingga pemegang saham tidak terima dividen.
Obligasi
Obligasi ialah surat pengakuan hutang dari penerbit obligasi ke pemegang obligasi dan janji untuk bayar kembali dasar hutang dan coupon di saat tanggal jatuh termin pembayaran. (Buku Kantong Kewenangan Jasa Keuangan edisi Kedua hlm. 197)
Keuntungan Obligasi
- Pemegang obligasi akan memperoleh penghasilan bunga dengan teratur sepanjang waktu berfungsinya obligasi.
- Pemegang obligasi bisa menjualbelikan obligasi yang dipunyainya untuk memperoleh capital gain.
Resiko Obligasi
Capital loss ialah keadaan di mana investor alami rugi karena harga obligasi lebih rendah dari harga saat beli.
- Resiko tidak berhasil bayar
Perusahaan tidak berhasil bayar surat obligasi yang sudah jatuh termin karena putaran uang yang tidak bagus. Resiko ini umum terjadi pada perusahaan swasta, berlainan dengan obligasi negara yang ditanggung oleh negara memakai dana APBN.
Investor alami rugi karena jual kembali obligasi saat sebelum jatuh termin yang mengakibatkan obligasi dipandang kurang cukup likuid.
Kesamaan Saham dan Obligasi
Pemilik saham dan obligasi mempunyai hak untuk mengganti saham dan obligasi yang mereka punyai dengan uang.
- Mempunyai arah yang serupa
Saham dan obligasi diedarkan dengan arah yang serupa untuk kumpulkan dana yang hendak digunakan untuk tingkatkan dan meluaskan operasi satu perusahaan atau substansi.
- Mempunyai claim atas keuntungan dan aktiva
Pemilik saham dan obligasi mempunyai claim atas keuntungan dan aktiva yang prospektif penghasilan untuk beberapa pemiliknya.
Saham dan obligasi sebagai wujud kesepakatan yang sudah disepakati oleh kedua pihak.
Begitulah Pembahasan Dari bangunbersama.online Mengenai ” Kenali dan Pahami Perbedaan Saham dengan Obligasi ” Baca Juga Pembahasan Artikel Yang Pastinya Bagus dan Bermanfaat Lainya di bangunbersama.online