Investasi bodong kembali menelan korban. Kali ini jenisnya adalah aset koin kripto. Bagaimana cara menghindari jebakan investasi koin kripto bodong?
Baru – baru ini, saya membaca bahwa telah terjadi penipuan investasi bodong dengan menggunakan instrumen koin kripto. Jumlahnya cukup fantastis dan melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.
Kasusnya sudah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
Saya tidak akan membahas kasus penipuan koin kripto ini secara mendetail. Anda bisa mencari informasinya sendiri di berbagai media online dan cetak.
Yang saya ingin sampaikan adalah bagaimana caranya kita bisa terhindar dari jebakan investasi bodong koin kripto.
Koin kripto adalah jenis instrumen aset baru yang sedang naik daun, jadinya banyak orang yang kepincut.
Ramainya pemberitaan soal keuntungan berinvestasi di koin kripto membuat banyak orang tergiur untuk masuk. Masalahnya, banyak orang tidak paham betul apa itu aset koin kripto.
Berikut ini adalah cara untuk menghindari terjebak investasi bodong koin kripto:
- Kripto Komoditas Bappebti
Pertama – tama dalam semua investasi, tidak hanya kripto, kita harus tahu legalitasnya. Apakah sudah ada ketentuannya atau belum.
Apakah kripto sudah legal di Indonesia?
Sudah, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan dari Pemerintah.
Kepastian hukum soal diperbolehkannya jual beli aset kripto adalah peraturan Menteri Perdagangan dan Bappebti.
Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Jual beli cryptocurrency, seperti Bitcoin dan koin kripto lainnya, telah legal.
Yang tidak atau belum boleh di Indonesia adalah menggunakan Bitcoin untuk alat transaksi pembayaran. Di Indonesia masyarakat tidak bisa membeli sesuatu dan membayar dengan Bitcoin.
Peraturan jual beli koin kripto sebagai komoditas tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Ketika menerima penawaran investasi kripto, jangan langsung tertarik oleh tingginya return, tetapi pastikan dulu bahwa koin kripto memenuhi persyaratan diatas.
Koin kripto bodong yang menipu dan sekarang sudah ditangani Bareskrim adalah jenis koin kripto yang tidak memenuhi persyaratan dari Bappebti di atas.
- Perusahaan Kripto
Peraturan Bappebti mengatur soal exchange kripto.
Exchange adalah perusahaan yang mengelola tempat untuk investor melakukan jual, beli, simpan (rupiah atau coin) dan transfer aset kripto. Keamanan dan regulasi exchange menjadi hal yang sangat penting buat investor.
Peraturan Bappebti menetapkan bahwa:
Pertama, Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.
Kedua, exchange harus mengajukan pendaftaran ke Bappebti sebagai “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto”, dengan memenuhi ketentuan:
Kalau datang tawaran investasi di koin kripto, kita harus pastikan bahwa badan hukum atau perusahaan yang menawarkan sudah terdaftar resmi di Bappebti. Ini harus betul – betul kita cek legalitasnya.
Penipuan investasi bodong koin kripto yang terjadi baru – baru ini dilakukan oleh perusahan yang tidak terdaftar di Bappebti.
- Daftar Aset Kripto
Saat ini, banyak sekali jenis koin kripto yang beredar di dunia. Yang terkenal adalah Bitcoin dan Ethereum, tetapi di luar itu ada banyak sekali aset kripto lainnya.
Memang, fitur cryptocurrency adalah bisa dibuat oleh siapa saja. Tidak ada batasan, hanya lembaga tertentu saja yang bisa membuat.
Berbeda dengan koin uang yang hanya bisa dikeluarkan dan diedarkan oleh pemerintah suatu negara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bappebti mengeluarkan peraturan bahwa koin kripto harus termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020.
Bisa lihat disini: Daftar 229 Jenis Aset Kripto.
Koin kripto yang masuk investasi bodong tersebut tidak termasuk dalam daftar 229 jenis aset kripto dari Bappebti.
Kesimpulan
Munculnya kasus investasi bodong berkedok koin kripto menimbulkan kerugian yang tidak kecil di masyarakat. Biarkan aparat menindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Buat kita sebagai calon investor yang penting adalah memastikan bahwa tidak terjebak pada investasi bodong, khususnya kripto, yang sekarang sedang naik daun karena iming – iming return yang fantastis.
Begitulah Pembahasan Dari Bangunbersama.online Mengenai ” Panduan Menghindari Investasi Bodong Koin Kripto ” Baca Juga Pembahasan Artikel Yang Pastinya Bagus dan Bermanfaat Lainya di Bangunbersama.online