Regulasi Bitcoin di Indonesia, Trader cryptocurrency Harus Tahu

Bitcoin makin dikenali dan disukai sebagai salah satunya instrument dalam soal keuangan, entahlah itu untuk lakukan transaksi bisnis atau sebagai investasi. Mata uang kripto yang ini dikenali janjikan beberapa keuntungan menarik dari faktor kenaikan valuasi yang hebat. Bisa dibuktikan dari jumlahnya pemakai yang menunjukkan kenaikan dari hari ke hari.

Peraturan Bitcoin di Indonesia

Bitcoin telah mempunyai pangkalan pemakai yang termasuk banyak di Indonesia. Disamping itu, pertambahan jumlah pemakai diimbangi dengan timbulnya beberapa perusahaan yang mengutamakan diri sebagai basis transaksi bisnis Bitcoin. Lepas dari itu, bagaimana faktor legal dari Bitcoin di Tanah Air?

Bitcoin Tidak SAH Jika di jadikan alat Pembayaran

Bila menyaksikan perubahannya di sejumlah negara, asset cryptocurrency seperti Bitcoin memang mulai dipungut sebagai alat pembayaran. Tetapi belum begitu hal di Indonesia, karena terang, Rupiah masih jadi alat pembayaran dan mata uang yang dipakai ialah Rupiah. Ini berdasar pada pasal 1 angka 2 dan angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang (UU Mata Uang) yang mengatakan jika alat pembayaran yang syah ialah uang dan mata uang yang dipakai ialah Rupiah.

Sebagai simpatisan, Rupiah jadi mata uang alat pembayaran yang harus dipakai beragam transaksi bisnis yang terjadi di Daerah Kesatuan Republik Indonesia. Transaksi bisnis yang diartikan dalam pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang itu mencakup tiap transaksi bisnis yang mempunyai tujuan sebagai pembayaran, penuntasan kewajiban yang perlu disanggupi memakai uang dan beragam transaksi bisnis keuangan lain.

Dan karena mata uang kripto (Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance, Dogecoin, dan yang lain) bukan mata uang sah di Indonesia, karena itu cryptocurency ini tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang syah.

Faktor legal pertama berikut yang selanjutnya membuat implementasi Bitcoin dalam service keuangan jadi terhalang. Permasalahan ini diperparah oleh masih banyaknya misinformasi sekitaran cryptocurrency. Dalam pada itu, beberapa bank yang belum tawarkan pembukaan rekening untuk menampung perdagangan Bitcoin.

Meski begitu, beberapa masalah alam faktor validitas Bitcoin ini tidak merintangi beberapa usaha yang coba tawarkan pilihan pembayaran memakai kripto. Ya, telah ada banyak perusahaan atau service di Indonesia yang layani pembayaran memakai mata uang digital ini. Beberapa salah satunya adalah;

  • ESO Trans Digital yang disebut basis pembayaran dan transaksi bisnis berbasiskan tehnologi blockchain dan NFC. Lewat service ini, pemakai dapat bayar harga barang atau jasa lewat mata uang kripto dengan Code QR atau pilihan pembayaran yang lain ada.
  • Nobi sebagai basis tabungan blockchain yang dapat dipakai untuk serahkan dan taruh kripto. Pemakai bisa juga lakukan staking dalam servicenya.
  • Tehnologi BCS ialah perusahaan konselor yang bergelut dalam sektor pembangunan project blockchain. Tidaklah aneh bila selanjutnya perusahaan ini juga mengaplikasikan pembayaran servicenya memakai kripto.

Walau sekarang ini Bitcoin belum juga jadi alat pembayaran yang syah di Indonesia, dipercaya jika pemerintahan akan selekasnya jadikan kripto sebagai asset digital. Faksi Bank Indonesia dijumpai merencanakan untuk melaunching Rupiah digital sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Dalam kata lain, kripto yang awalannya sekadar komoditas menjadi asset.

Bitcoin diperbolehkan sebagai Komoditas di Indonesia

Bitcoin di Indonesia cuman dianggap sebagai komoditas. Berikut yang selanjutnya membuat Bitcoin bisa dijualbelikan di bursa. Anda pun bebas menyimpan di beberapa Bitcoin wallet Indonesia dan luar negeri.

Karena dianggap sebagai komoditi, karena itu cryptocurrency juga dipantau oleh Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertanggung-jawab ke Kementerian Perdagangan, dan bukan ke Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

Validitas kripto sebagai komoditi ini bisa didasari pada Ketentuan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 berkenaan Ketentuan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Asset Kripto. Pada pasal 1 dari Permen itu dipastikan dengan tegas jika kripto, terhitung Bitcoin, diputuskan sebagai komoditi dan bisa dijadikan subyek kontrak berjangka dan diperjualbelikan dalam Bursa Berjangka.

Selanjutnya, pemerintahan berusaha untuk pastikan jika cuman kripto tertentu yang bisa diperjualbelikan di Indonesia. Ya, kripto yang dianggap sebagai komoditas tidak berbentuk, harus penuhi persyaratan dan persyaratan tertentu agar diperjualbelikan. Ini mengarah pada pasal 3 Ketentuan Bappebti No. 5 Tahun 2019 berkenaan Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto di Bursa Berjangka.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi dengan asset kripto supaya dia bisa diperjualbelikan di Indonesia ialah seperti berikut:

  • Berbasiskan distributed ledger technology
  • Berbentuk Asset Kripto utilitas (utility crypto) atau Asset Kripto beragun asset (Crypto Backed Asset)
  • Ada pada hebat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Asset Kripto untuk Kripto Asset utilitas
  • Masuk ke transaksi bisnis bursa Asset Kripto paling besar di dunia
  • Mempunyai faedah ekonomi
  • Tidak dipakai untuk pencucian uang dan kegiatan terorisme

Sesudah mata uang kripto penuhi keenam syarat di atas, selanjutnya Kepala Bappeti akan menimbang dan memutuskan apa kripto itu bisa diperjualbelikan di pasar fisik atau belum.

S/d sekarang ini, pemerintahan lewat Bappebti minimal telah memutuskan 229 tipe mata uang kripto yang dipandang legal dan diperjualbelikan di pasar fisik. Validitas dan penentuan cryptocurrency untuk diperjualbelikan ini tercantum pada Ketentuan Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Penentuan Daftar Asset Kripto yang Bisa Diperjualbelikan di Pasar Fisik Asset Kripto.

Jadi Anda bisa memperhatikan daftar legal berisi beberapa nama mata uang kripto yang bisa menjadi asset investasi. Yakinkan jika kripto yang hendak Anda tentukan ada pada daftar itu untuk menghindar permasalahan atau resiko investasi Bitcoin yang tidak diinginkan di masa datang.

Kesimpulan

Dari info sekitaran mata uang kripto di atas, Anda peluang dapat menyangkutkan bagaimana status Bitcoin di Indonesia.

Bitcoin dengan status legal di Indonesia, seperti mata uang lain dalam perincian legal kripto yang di-launching Bappeti. Karena Bitcoin penuhi syarat dan telah diputuskan, karena itu dia bisa dipakai dalam investasi.

Namun walau Bitcoin dipastikan legal sebagai asset, investasi atau jadi komoditas yang bisa diperjualbelikan, dia tidak dapat dipakai sebagai alat pembayaran yang syah di Indonesia. Ini mengarah pada keterangan yang mengarah pada UU Mata Uang. Bank Indonesia menerangkan jika alat pembayaran yang dianggap di Indonesia ialah Rupiah, baik yang berbentuk kertas, coin atau digital.

Tetapi, halal dan haram Bitcoin kembali ke ketentuan agama masing-masing pemeluknya. Secara hukum negara bisa jadi dipandang legal, tetapi kadang orang menghindariinya karena argumen spiritual.

Maka bisa diambil kesimpulan jika Anda kemungkinan perlu menanti kembali bila ingin memakai Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Nach, bila Anda ingin pilih Bitcoin sebagai instrument investasi, juga dapat meneruskan cara seterusnya karena kripto yang ini telah memperoleh status validitasnya.

Begitulah Pembahasan Dari Bangunbersama.online Mengenai ” Regulasi Bitcoin di Indonesia, Trader cryptocurrency Harus Tahu ” Baca Juga Pembahasan Artikel Yang Pastinya Bagus dan Bermanfaat Lainya di Bangunbersama.online

KLIK DISINI

About administrator

Check Also

Simak 3 Cara Mining Bitcoin yang Bisa jadi Ladang Penghasilan

Bitcoin menjadi salah satu cryptocurrency yang paling dicari oleh banyak orang. Lantas, bagaimana cara mining …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *